Beranda | Artikel
Fikih Riba (Bag. 10): Memahami Illat dalam Riba (1)
9 jam lalu

‘Illat sejatinya adalah sebuah “alasan” atau motif di balik penetapan suatu hukum. Dengan memahami ‘illat, akan terlihat bagaimana para ulama dalam menetapkan suatu hukum tidaklah serta merta ditetapkan begitu saja. Akan tetapi, dengan ditimbang dan dilihat terlebih dahulu dari sisi ‘illat nya, kemudian bisa ditentukan hukum setelahnya, apakah termasuk dari kategori riba atau bukan termasuk dari riba.

Oleh karena itu, riba tidak sesederhana yang dibayangkan. Riba bukan hanya persoalan pinjam meminjam, utang piutang, bukan hanya bicara soal bunga tambahan dari sebuah pinjaman. Menukar dua buah emas dengan karat yang berbeda pun bisa masuk dalam kategori riba, atau menukar dua jenis kurma dengan kualitas yang berbeda juga termasuk riba.

Secara garis besar, pembahasan kali ini akan membahas tentang ‘illat riba yang ada pada enam komoditas ribawi. Dengan mengetahui ‘illat riba, nantinya dapat dipahami mengapa para ulama mengkategorikan suatu barang tertentu termasuk dari komoditas ribawi.

Kesepakatan dan perbedaan para ulama dalam menentukan ‘illat riba

Sebelum lebih jauh, pada hal ini terdapat landasan yang harus dipahami; yaitu, para ulama sepakat bahwa ‘illat pada emas dan perak hanyalah satu saja (sama) dan ‘illat pada empat komoditas ribawi lainnya pun hanya satu saja (sama). Namun, mereka berselisih dalam menentukan kedua ‘illat tersebut.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَاتَّفَقَ الْمُعَلِّلُونَ ‌عَلَى ‌أَنَّ ‌عِلَّةَ ‌الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَاحِدَةٌ، وَعِلَّةَ الْأَعْيَانِ الْأَرْبَعَةِ وَاحِدَةٌ، ثُمَّ اخْتَلَفُوا فِي عِلَّةِ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا

“Para (ulama) ahli ‘illat telah bersepakat bahwa ‘illat (penyebab hukum) pada emas dan perak adalah satu (sama), dan ‘illat pada empat jenis benda lainnya (gandum bur, gandum sya’ir, kurma, dan garam) juga satu (sama). Namun kemudian, mereka berbeda pendapat mengenai apa sebenarnya masing-masing ‘illat tersebut.” [1]

Dari perkataan Ibnu Qudamah di atas dapat dipahami:

– Para ulama sepakat bahwa emas dan perak berada dalam satu “kotak” yang sama. Segala ketentuan yang berlaku pada emas, berlaku pula pada perak, dan sebaliknya. Dikarenakan ‘illat keduanya dianggap serupa.

– Para ulama sepakat bahwa gandum bur, gandum sya’ir, kurma, dan garam berada dalam satu “kotak” yang sama. Dikarenakan ‘illat pada keempat komoditas tersebut dianggap serupa.

– Perbedaan para ulama terletak dalam menentukan ‘illat pada masing-masing “kotak” tersebut. Sehingga terdapat dua kotak yang masing-masing berbeda pada ‘illat-nya. Emas dan perak berada pada satu kotak, keempat komoditas sisanya berada di kotak yang lain.

‘Illat riba pada emas dan perak

Para ulama dalam menentukan ‘illat riba pada emas dan perak berselisih setidaknya pada tiga pendapat [2]:

Pendapat pertama: ‘Illat pada emas dan perak adalah timbangan (al-wazn) dan kesamaan jenis (al-jins)

Ini merupakan pendapat dari mazhab Hanafi dan Hanbali. Mereka berdalil dengan hadis Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma,

اسْتَعْمَلَ رَجُلًا عَلَى خَيْبَرَ فَجَاءَ بِتَمْرٍ جَنِيبٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا؟» فَقَالَ الرَّجُلُ: «لَا وَاللهِ يَا رَسُولَ اللهِ! إِنَّا نَشْتَرِي الصَّاعَ بِالصَّاعَيْنِ مِنَ الْجَمْعِ»، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: لَا تَفْعَلُوا، وَلَكِنْ مِثْلًا بِمِثْلٍ، أَوْ بِيعُوا هَذَا وَاشْتَرُوا بِثَمَنِهِ مِنْ هَذَا، وَكَذَلِكَ الْمِيزَانُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskan seseorang dari Khaibar, lalu orang itu datang membawa kurma berkualitas tinggi (janib). Rasulullah kemudian bertanya, ‘Apakah semua kurma Khaibar seperti ini?’ Orang itu menjawab, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah! Sesungguhnya kami menukar satu sha’ (kurma ini) dengan dua sha’ kurma campuran (jam’).’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jangan kalian lakukan itu! Akan tetapi, (tukarlah) kurma yang serupa dengan serupa, atau juallah kurma ini (yang rendah kualitasnya), lalu belilah dengan hasil penjualannya kurma yang itu (kualitas tinggi). Begitu pula dengan barang yang ditimbang.” (HR. Muslim no.1593)

Sisi pendalilan dari hadis ini:

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Begitu pula dengan barang yang ditimbang.” Menunjukkan bahwasanya riba berlaku pada setiap barang yang ditimbang dari jenis yang sama, seperti: besi, timah, emas, perak, daging, gula, dan segala jenis yang ditimbang.

Konsekuensi dari pendapat ini:

– Jika dikatakan ‘illat pada emas dan perak adalah timbangan, maka segala barang yang ditimbang masuk dalam kategori komoditas ribawi.

– Konsekuensi berikutya, jika jenisnya sama (misal: besi dengan besi), maka harus sama beratnya, tidak boleh ada selisih berat dan harus tunai.

– Jika jenisnya berbeda tapi ‘illat-nya sama (misal: besi dengan timah), maka: boleh berbeda beratnya, tetapi harus dilakukan serah terima secara langsung di tempat (taqabudh).

Sanggahan terhadap sisi pendalilan di atas:

– Ucapan, “Begitu pula dengan barang yang ditimbang.” Adalah ucapan dari Abu Sa’id Al-Khudri sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Imam Al-Baihaqi dalam Sunan-nya. [3]

– Lafaz hadis di atas bersifat umum yang maksud dan tujuannya tidak tampak secara zahirnya; maka sejatinya, hadis tersebut diarahkan kepada emas dan perak karena memang itulah maksudnya.

Sehingga maksudnya adalah, “Begitu pula dengan barang yang ditimbang saat menjual emas dan perak.” Hal ini dalam rangka menggabungkan antara hadis ini dengan hadis ‘Ubadah dan lainnya, yaitu: tidak sah menjual emas dengan emas atau perak dengan perak kecuali dengan timbangan berat yang sama agar tercapai keselarasan yang diisyaratkan dalam hadis-hadis tersebut. [4]

Sanggahan untuk pendapat ini:

Berikut ini adalah sanggahan dari pendapat yang mengatakan ‘illat emas dan perak adalah al-wazn (timbangan) dan al-jins (kesamaan jenis).

– Menjadikan barang yang ditimbang sebagai ‘illat pada emas dan perak tidak ada keselasaran yang kuat. Karena sejatinya, ia tidak berlaku pada setiap jenis barang yang ditimbang. Sehingga, menjadikan timbangan sebagai ‘illat dalam hal ini bukanlah penetapan hukum berdasarkan suatu sifat yang layak menjadi faktor yang mempengaruhi hukum.

– Menjadikan barang yang ditimbang sebagai ‘illat pada emas dan perak juga lemah, karena hal ini tidak berlaku secara konsisten pada semua barang yang ditimbang. Terdapat ijmak (kesepakatan ulama) tentang bolehnya akad salam seperti menukarkan emas atau perak dengan barang-barang yang ditimbang secara tempo, seperti akad salam pada besi, timah, atau semisalnya. Demikian pula bolehnya menjual besi dan sejenisnya dengan pembayaran dirham (perak) secara tempo.

Hal ini menunjukkan bahwa timbangan bukanlah ‘illat-nya. Karena jika berat benar-benar menjadi ‘illat, tentu tidak akan dibolehkan adanya nasa’ (penundaan) atau akad salam pada barang-barang yang ditimbang dan harus diberikan secara tunai.

Pendapat kedua: ‘Illat pada emas dan perak adalah dominasi fungsi alat tukar atau pembayaran

Yakni: emas dan perak secara umum merupakan jenis alat tukar atau pembayaran. Ini merupakan ‘illat yang terbatas, yang tidak melampaui keduanya (emas dan perak), hanya sebatas pada penggunaan emas dan perak dalam fungsi alat tukar atau pembayaran. Pendapat ini merupakan pendapat dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan sebagian riwayat dari mazhab Hanbali.

Alasan dari pendapat ini:

Bahwasanya emas dan perak adalah dua substansi dari barang berharga yang digunakan untuk menakar nilai harta. Melalui keduanya, seseorang dapat memperoleh segala sesuatu. Emas dan perak umumnya digunakan sebagai “harga” dalam transaksi jual beli, juga menjadi standar dalam menilai barang-barang yang rusak, dan digunakan sebagai diyat (ganti rugi pidana). Keduanya laku (diterima) di seluruh kalangan manusia; karena adanya karakteristik dan keistimewaan yang dianggap hanya ada pada keduanya.

Namun, jika dianggap demikian, maka ‘illat-nya hanya terkurung pada keduanya saja dan tidak dapat mencakup barang yang lain. Artinya, mata uang, uang logam, uang kertas, atau yang sejenisnya tidak berlaku “hukum riba” padanya. Mengingat penggunaan ‘illat pada emas dan perak hanya ada pada penggunaan keduanya sebatas alat tukar saja. Adapun mata uang atau yang sejenisnya, maka tidak berlaku “hukum riba” padanya, karena alat tukar hanya terbatas pada emas dan perak saja.

Sanggahan untuk pendapat ini:

– Penetapan ‘illat ini terbantahkan secara penggunaannya dan juga secara kebalikannya. Dapat terbantahkan dari sisi penggunaannya seperti pada uang logam selain emas dan perak, karena uang logam pun merupakan alat tukar (terdapat harga dan nominal) padanya. Namun, menurut pendapat ini, tidak terdapat “hukum riba” padanya. Mengapa? Karena menurut pendapat ini alat tukar hanya sebatas pada emas dan perak saja.

Begitu pula dapat terbantahkan dari sisi kebalikannya, contohnya pada bejana-bejana dari emas. Menurut pendapat ini, bejana emas berlaku riba, padahal bejana tersebut bukan alat tukar menurut mereka.

– Bahwasanya hikmah pada pengharaman riba di antaranya adalah disebabkan kezaliman, dan hal itu tidak hanya terbatas pada emas dan perak saja. Hal itu juga mencakup yang lainnya selain dari emas dan perak sebagai alat tukar, seperti uang logam atau uang kertas. Maka, sebagaimana unsur kezaliman (riba) sangat diperhatikan pada emas dan perak, alat-alat tukar selain emas dan perak pun tentunya harus diperhatikan pula.

Sehingga membatasi ‘illat emas dan perak hanya sebatas alat tukar saja tentu akan meniadakan hukum-hukum lainnya yang seharusnya berlaku “hukum riba” padanya.

Pendapat ketiga: ‘Illat pada emas dan perak adalah tsamaniyyah secara mutlak (fungsi sebagai alat tukar)

Artinya, segala sesuatu yang berfungsi sebagai harga (alat tukar), maka hukum riba berlaku padanya. Pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, juga merupakan pendapat Malikiyah, dan dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah serta Ibnu Qayyim Al-Jauziyah.

Berdasarkan pendapat ini, maka hukum tersebut tidak terbatas pada emas dan perak, tetapi meluas kepada uang logam selain emas dan perak, uang kertas, serta segala sesuatu yang dijadikan oleh manusia sebagai harga.

Mereka berdalil dengan dua hal:

– Bahwa hikmah diharamkannya riba pada mata uang adalah menjaga kestabilan mata uang itu sendiri dan mempertahankan kedudukannya sebagai standar dalam transaksi. Mata uang harus menjadi standar ukuran nilai dalam muamalah, sehingga nilainya tetap stabil dan terjaga, tidak naik dan turun sebagaimana barang dagangan.

Apabila mata uang dijadikan komoditas untuk mencari keuntungan, maka ia tidak lagi berfungsi sebagai standar nilai. Hal itu akan menimbulkan kekacauan dalam transaksi, karena manusia tidak lagi memiliki harga yang dijadikan patokan dalam jual beli. Bahkan seluruh barang akan menjadi komoditas yang nilainya naik turun secara tidak teratur (fluktuatif).

Akibatnya, penilaian harga tidak lagi dapat dilakukan dengan standar yang stabil, karena tidak adanya ukuran yang pasti. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang merusak mata uang yang berlaku di tengah kaum muslimin.

– Penyebutan secara khusus emas dan perak (dalam dalil) termasuk dalam kategori penyebutan yang mewakili hal serupa lainnya. Sebab, tidak ada sifat khusus yang membedakan keduanya dari yang lain, kecuali keduanya merupakan standar dalam transaksi pada zaman kenabian.

Sifat ini (sebagai alat tukar) terdapat pada segala sesuatu yang dijadikan manusia sebagai mata uang. Ketika mata uang tersebut telah beredar luas dan menjadi standar penilaian harga, maka berlaku padanya hukum-hukum yang berlaku pada emas dan perak dalam hal riba.

Hal ini dikarenakan mata uang tersebut memiliki makna dan menjalankan fungsi yang sama dengan emas dan perak. Selain itu, kezaliman yang menjadi alasan diharamkannya riba pada emas dan perak juga dapat terjadi pada segala sesuatu yang menggantikan posisi keduanya.

Pendapat terkuat

Pendapat yang kuat dan juga dirajihkan oleh Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musayqih adalah pendapat yang ketiga, yaitu “’Illat pada emas dan perak adalah tsamaniyyah”, yang berarti fungsi sebagai alat tukar secara mutlak.

Sehingga di antara konsekuensi pendapat ini, segala macam bentuk alat tukar dan bagaimanapun perubahannya, maka ia tetap terkena hukum sebagaimana hukum emas dan perak. Baik dari segi tukar menukarnya, dan praktik-praktik lainnya.

Wallahu a’lam.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 9

***

Depok, 14 Ramadan 1447/ 3 Maret 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Al-Mughni, 4: 5.

[2] Pembahasan ini bisa dilihat di kitab Al-Mughni (4: 5-6), Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar (hal. 139-142), Shahih Fiqih Sunnah/Kasyful Akinnah (5: 175-179), dan Syarah Ar-Raudhul Murbi’ (6: 456-460).

[3] As-Sunan Al-Kubra, 5: 469.

[4] Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzzab, 9: 393-394.

Referensi:

– Al-Muthiri, ‘Abdurrahman bin Hamud. Fiqh al-Mu‘āmalāt al-Māliyah al-Muyassarah. Cetakan ke-3. Kuwait: Maktabah Imam Adz-Dzahabi, 2018.

– Al-Musayqih, Khalid bin ‘Ali. Syarḥ Ar-Raudh al-Murbi‘. Jilid 6. Cetakan ke-1. Riyadh: Dar Rakaiz, 2022.

– Ibn Qudamah, Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad. Al-Mughni. Jilid 4. Cetakan ke-1. Mesir: Maktabah Al-Qahirah, 1388 H. (Diakses melalui Maktabah Syamilah).

– Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Shahih Fiqih Sunnah. Jilid 5 (Kasyf al-Akinnah). Cetakan ke-2. Mesir: Maktabah At-Taufiqiyyah, 2016.

– Al-Baihaqi, Abu Bakr Ahmad bin ‘Ali. As-Sunan al-Kubra. Jilid 5. Cetakan ke-3. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1424 H. (Diakses melalui Maktabah Syamilah).

– An-Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf. Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab. Jilid 9. Mesir: Idarah ath-Thiba‘ah al-Minbariyyah, 1344 H. (Diakses melalui Maktabah Syamilah).


Artikel asli: https://muslim.or.id/112782-fikih-riba-bag-10.html